Beranda | Artikel
Mengambil Bagian Dari Upah Bulanan Tenaga Kerja
Kamis, 27 Januari 2005

MENDATANGKAN TENAGA KERJA DENGAN MENGAMBIL BAGIAN DARI UPAH BULANAN MEREKA

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Banyak di antara para kontraktor dan perusahaan-perusahaan yang mendatangkan tenaga kerja dari luar negeri, mereka mengatakan, “Bekerjalah sesuka kalian dengan syarat menyerahkan sejumlah uang yang disepakati kedua belah pihak setiap bulan”. Adakalanya pekerja itu telah bekerja tapi penghasilannya tidak mencukupi atau memang sebelumnya belum mempunyai pekerjaan. Bagaimana hukum syari’at dan praktek pebuatan tersebut?

Jawaban
Ini bentuk kesepakatan yang haram dan batil. Mencari yang dengan cara itu hukumnya haram karena dua hal.

Pertama : Praktek ini serupa dengan judi. Allah Ta’ala telah menyebutkannnya di dalam Al-Qur’an bersamaan dengan penyebutan khamer dan mengundi nasib. Karena dalam praktek tersebut, seseorang yang berprofesi begitu bisa memperoleh penghasilan banyak dan bisa juga sedikit, bahkan terkadang tidak dapat sama sekali. Pemilik perusahaan semacam itu tentu sebagai pelaku (menjadikannya profesi). Dalam hal ini ia telah berbuat zhalim terhadap tenaga kerja karena menetapkan jumlah tertentu sebagai syarat terhadap setiap penghasilannya, bahkan boleh jadi tenaga kerja itu tidak menghasilkan apa-apa sehingga akhirnya menjadi utangnya kepada pemilik perusahaan tersebut.

Kedua : Hal ini bertentangan dengan peraturan pemerintah, padahal Allah telah memerintahkan kita untuk mematuhinya dalam hal yang bukan kemaksiatan terhadap Allah. Maka seorang mukmin hendaknya menghindari praktek tersebut dan mengadakan kesepakatan dengan pekerja mengenai upah bulanannya sesuai dengan aturan yang berlaku. Jika khawatir pekerja akan menyepelekan pekerjaan, maka bisa dibuatkan target tambahan berdasarkan meter jika ia pekerja bangunan, atau target unit produk jika ia sebagai tukang jahit. Dengan demikianlah tercapailah tujuan dengan menghindari yang haram. Hanya Allah-lah yang kuasa untuk memberi.

[Muharramat Sya’iah Fil Mu’amalat, hal. 85]

CARA INI TIDAK BOLEH : MENGAMBIL BAGIAN DARI UPAH PEKERJA

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Syaikh yang mulia, saudara saya mempunyai beberapa pekerja muslim, ia bersepakat dengan mereka dalam suatu perjanjian bahwa ia akan memberi mereka upah bulanan, tapi kemudian ia melihat bahwa hal itu tidak ada gunanya. Lalu ia ingin memulangkan mereka, tapi mereka meminta agar bisa tetap tinggal sehingga mereka bisa bekerja untuk menambah tabungan, dan mereka memberinya tiga ratus real setiap bulan. Apakah yang diterima saudara saya itu halal atau haram. Kami mohon jawaban, semoga Allah memberi anda kebaikan.

Jawaban
Uang yang diterimanya itu haram baginya, karena ia tidak melakukan pekerjaan yang menjadikannya berhak untuk mengambil uang tersebut dari mereka. Memang, misalnya seseorang membolehkan mereka tinggal dan menjadi majikan mereka serta memenuhi keperluan mereka, maka ia menjadi kontraktor para pekerja itu dengan mendapat bagian dari yang mereka hasilkan, misalnya setengahnya, seperempatnya dan sebagainya. Yang seperti ini boleh tapi dengan syarat tidak menyalahi aturan pemerintah, karena aturan pemerintah harus dipatuhi selama tidak haram. Dan saya kira, pemerintah tidak akan membolehkan seseorang mengadakan kesepakatan dengan para pekerja yang menetapkan bagian dari upah kerja mereka.

Tapi mayoritas orang mengatakan, “Jika para pekerja itu mendapat upah yang dipotong, mereka tidak loyal dalam bekerja, karena diantara mereka ada yang mengatakan, ‘upah saya sudah penuh’ lalu ia lamban dalam bekerja dan berproduksi”. Ini memang benar terjadi. Tapi cara mengatasinya adalah dengan mengatakan kepada mereka, “Kalian berhak mendapat upah bulanan sesuai kesepakatan antara saya dengan kalian, tapi untuk setiap meter upahnya sekian”. Itu jika mereka sebagai tukang bangunan, atau “kalian berhak sekian untuk setiap point” jika mereka para perakit, atau sekian jika mereka teknisi listrik. Dengan begitu hilanglah kekhawatiran akan disepelekannya pekerjaan oleh pekerja tersebut, dan upahnya pun sesuai dengan aturan negara. Dengan begitu kontraktor itu telah melakukan yang baik dengan adanya tambahan dari insentif itu.

[Al-Liqa Asy-Syahri, Juz 6, hal. 48]

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisiy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Amir Hamzah dkk, Penerbit Darul Haq]


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/1320-mengambil-bagian-dari-upah-bulanan-tenaga-kerja.html